Apa itu Hukuman Seumur Hidup
Secara umum definisi hukuman seumur hidup merupakan bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius. Dalam penetapan hukuman penjara terdapat dua jenis, yaitu nominal masa hukuman dan seumur hidup.
Pengertian nominal masa hukuman dalam persidangan, seperti penamaannya adalah masa hukuman yang memiliki rentang dan batas waktu. Bagi detikers yang belum tahu, dalam penerapan nominal masa hukuman di setiap yurisdiksi berbeda-beda, seperti di Indonesia memiliki maksimal masa hukuman 20 tahun.
Namun apa itu hukuman seumur hidup? Di masyarakat, pengertian apa itu hukuman seumur hidup banyak mengalami persepsi yang keliru. Hukuman seumur hidup memiliki dua versi di tengah masyarakat.
Dalam versi yang pertama pidana seumur hidup merupakan pidana yang dijatuhkan hakim di mana lama pidananya bergantung pada usia terpidana. Misalnya, seorang terdakwa A melakukan tindak kejahatan pembunuhan.
Dalam melakukan tindak kejahatan pembunuhan tersebut, terdakwa A berusia 30 tahun, maka putusan terkait hukuman seumur hidup ditetapkan masa hukuman 30 tahun.
Pada versi kedua tafsir terkait hukuman pidana seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sampai meninggal. Misalnya, terdakwa A melakukan tindak kejahatan pembunuhan di usia 30 tahun. Ketika terdakwa diberikan putusan seumur hidup maka terdakwa A menjalani hidupnya hingga meninggal di penjara.
Hakim di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat menembak korban.
Meski tertutup masker, mata Ferdy Sambo cukup memperlihatkan ekspresi wajahnya.
Setelah mendengar sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo, besok giliran Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer yang akan mendengar sidang tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J.
tirto.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan berencana Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Setelah melewati proses persidangan, mereka dijatuhi tuntutan hukuman yakni penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo, 12 tahun penjara bagi Bharada E dan 8 tahun kurungan bagi Putri, Ricky dan Kuat. Namun, persepsi terkait berat-ringannya tuntutan-tuntutan tersebut menimbulkan pro dan kontra.
Masih terkait tuntutan tersebut, muncul klaim unggahan akun Facebook bernama "Sang Politisi" (tautan) pada 28 Januari lalu. Unggahan tersebut disebarkan dalam bentuk video berdurasi 16 menit 7 detik, disertai judul dan takarir “KEJAGUNG MINTA MAAF. DI NILAI KEL!RU BERIKAN TUNTUT4N. AKHIRNYA UBAH HVKUM4N FERDY 5AMBO.”
Pada menit-menit awal video sang narator menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengubah hukuman Ferdy Sambo dari sebelumnya penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Lalu narator membacakan pernyataan Asep Iwan Iriawan, yang disebut sebagai pakar hukum pidana.
“Asep menyebut Jaksa Agung Muda ternyata salah menilai fakta dan tak memperhatikan latar belakang di antara Ricky Rizal dan Bharada E,” begitu cuplikan narasi video yang dikatakan bersumber dari tayangan Metro TV tertanggal 23 Januari 2023.
PERIKSA FAKTA Benarkah Kejagung Ubah Hukuman Ferdy Sambo.
Unggahan ini memperoleh 2.300 komentar dan telah disukai 15 ribu pengguna Facebook lain. Videonya sendiri sudah diputar 833 ribu kali hingga Selasa (31/1/2023).
Lantas, benarkah Kejagung ubah hukuman Ferdy Sambo? Bagaimana konteks pernyataan Asep Iwan Iriawan yang disebut video berasal dari tayangan Metro TV?
Tim riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran Google untuk mengecek pernyataan Kejagung. Hasilnya kami tak mendapati sumber kredibel yang mengungkap klaim seperti dalam video. Sebaliknya, Kejagung RI meminta publik menghormati tuntutan jaksa penuntut umum terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Seperti dinukil dari laporan Tirto, Kamis (19/1/2023), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjamin jaksa penuntut umum dalam perkara ini tidak asal dalam menyampaikan tuntutannya.
“Dalam menentukan tinggi rendah tuntutan pidana, ada aturannya. Itu yang saya pakai, saya mengendalikan itu. Bukan asal-asalan,” ucap Fadil di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (19/1/2023).
Fadil klaim proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana, bahkan jaksa mendengar, melihat, mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara, serta memperhatikan parameter.
“Tidak ada polemik. Bagi saya kita [publik dan jaksa] beda pandang,” kata Fadil.
Jika pihak korban menyatakan tuntutan tersebut kurang tinggi, maka ia berempati. Sementara bila terdakwa merasa tuntutan terlalu tinggi, itu juga hak terdakwa untuk berpendapat. Fadil mengingatkan bahwa rangkaian persidangan masih berjalan, bahkan masih ada tahapan-tahapan lain seperti pleidoi, replik, duplik, dan putusan.
Selanjutnya, Tirto mencari sumber asli tayangan Metro TV yang disebutkan narator video. Siaran itu diunggah di kanal YouTube resmi Metro TV dengan judul “Pakar Hukum: Kalau Hakimnya Saya, Sambo Pasti Dihukum Mati.”
Dalam program "Selamat Pagi Indonesia" yang ditayangkan Metro TV tersebut, Asep Iwan Iriawan sebagai Pakar Hukum Pidana ditanya seberapa jauh hasil tuntutan terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup bisa diperingan dari hasil pledoi atau nota pembelaan. Asep menyatakan, tuntutan tidak berpengaruh terhadap vonis. Menurutnya, dasar putusan adalah dakwaan.
“Jadi silakan jaksa menuntut setinggi mungkin, silakan penasihat hukum meminta bebas atau lepas. Tapi semua berujung dengan putusan, jadi nggak ngaruh itu tuntutan. Apalagi kalau tuntutannya ngawur,” katanya.
Asep beranggapan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E tidak sesuai, sebab tembakan yang ia lakukan merupakan perintah dari Sambo dan Bharada E kebingungan tak ada pilihan lain.
Beban alat itu seharusnya kepada yang memerintahkan, dengan demikian Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman yang maksimal atau hukuman mati. Hukuman mati dalam konteks ini merupakan pendapat Asep, bukan keputusan Kejagung seperti dalam klaim video.
Tuntutan-tuntutan yang sebelumnya disebutkan memang disanggah oleh para terdakwa lewat sidang pembacaan pleidoi. Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan atas kesimpulan jaksa yang tertuang dalam materi tuntutan.
Namun dalam sidang replik atau respons balasan atas jawaban tergugat Ferdy Sambo yang digelar 27 Januari 2023, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi penasihat hukum Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan.
Begitu pula terkait tuntutan 12 tahun bui untuk Bharada E yang dibahas dalam sidang replik Senin, (30/1/2023). Dilansir Kompas TV, JPU mengatakan tinggi rendahnya tuntutan pada Eliezer telah ditentukan pada parameter hukum yang jelas dan tanpa tendensi apapun. JPU mempertimbangkan peran Eliezer sebagai eksekutor yang menembak sebanyak 3-4 kali.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menghadapi sidang duplik pada 31 Januari 2023. Duplik sendiri merupakan tanggapan pihak terdakwa atas replik jaksa. Dengan memasuki tahap ini, maka proses persidangan pembunuhan berencana Brigadir J selangkah lagi menuju vonis.
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, konteks hukuman mati yang sebenarnya dibicarakan merupakan pendapat Asep Iwan Iriawan sebagai Pakar Hukum Pidana, alih-alih disampaikan Kejagung RI.
Jaksa Penuntut Umum sendiri telah menolak nota pembelaan penasihat hukum Sambo di sidang replik, pun tidak ada laporan bahwa Jaksa mengubah tuntutan terhadap Sambo dengan hukuman yang lebih berat. Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menghadapi sidang duplik atau menanggapi replik jaksa pada 31 Januari 2023, setelah itu baru memasuki sidang putusan oleh Majelis Hakim.
Dengan demikian, narasi tentang Kejagung mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi hukuman mati bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Ferdy Sambo resmi mengajukan banding terhadap vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal jadwal eksekusi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Namun apakah Sambo bisa bebas dari hukuman mati saat KUHP yang baru diberlakukan 2026 nanti?
Dalam momen pembacaan vonis tersebut, warganet dibuat salah fokus (salfok) dengan penampilan Ferdy Sambo tampak lebih fresh dengan potongan rambut yang sedang trending saat ini.
Kejutan terjadi di sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masing-masing diganjar pidana lebih berat dari tuntutan JPU.
Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.
Berikut adalah rangkuman isi komentar warganet terkait dengan berita vonis hukuman mati Ferdy Sambo di lini masa Twitter, Senin (13/2/2023).
Ibu Brigadir J berharap hakim menjatuhkan vonis dua kali lipat dari tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan JPU terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ibu Brigadir J menangis haru, bersyukur karena vonis yang dijatuhkan terhadap dalang pembunuhan anaknya sesuai harapan keluarga.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berancana terhadap Brigadir J.
Ibu Brigadir J menangis tersedu-sedu usai mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati
© 2024 Harian Metro, New Straits Times Press (M) Bhd (Co. No. 196101000449 / 4485 H). A part of Media Prima Group.
© 2024 Harian Metro, New Straits Times Press (M) Bhd (Co. No. 196101000449 / 4485 H). A part of Media Prima Group.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkap alasan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu. Fadil menyebut hal itu karena tuntutan ke Sambo sudah maksimal.
"Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya. Saya menuntut maksimal, kok nggak ada yang meringankan, bagaimana? Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun itu pidana penjara sementara dalam KUHP tertinggi, di Pasal 10 KUHP," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (19/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun alasan putusan tersebut bahwa Sambo diyakini jaksa telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan terdakwa lain terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan adanya tindakan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Lantas, jelang sidang vonis Ferdy Sambo yang akan digelar besok, Senin (13/2/2023), apakah detikers sudah tahu yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup? Berikut detikSumut hadirkan fakta-fakta terkait hukuman seumur hidup?
Hukuman Seumur Hidup dalam Perspektif Hukum
Menurut Shanti Rachmadsyah, S.H dalam menjawab apa itu hukuman seumur hidup maka harus dilihat dari perspektif hukum. Dalam Pasal 12 KUHP berikut yang dimaksud hukuman seumur hidup:
1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut- turut.
3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Menurut Pasal 12 KUHP, apa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana hidup hingga meninggal.
Hal tersebut dilihat dari Pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi bahwa, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.